Rismon Sianipar Kembali Diperiksa Sebagai Terlapor Kasus Ijazah Jokowi

4 days ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Forensik Digital, Rismon Sianipar, kembali menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, Senin (25/8/2025).

Ini merupakan pemeriksaan lanjutan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, yakni Jumat (22/8/2025), yang belum rampung.

Dalam pemeriksaan kali ini, Rismon mengaku tidak mempersiapkan apa pun.

Baca juga: Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar: Saya Tak Mundur Satu Inci Pun!

“Enggak ada persiapan karena semua sudah dalam kepala ya,” tegas Rismon, Senin.

Meski begitu, sebelum menjalani pemeriksaan, ia sempat mengomentari pernyataan dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyebut Jokowi merupakan lulusan kampusnya.

“Jangan jump into conclusion, jangan melompat ke kesimpulan tanpa menjelaskan detailnya,” ucap dia.

Naik penyidikan

Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Baca juga: Bela Jokowi soal Ijazah, Relawan: Roy Suryo dan Rismon Sianipar Peneliti Abal-abal

Para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Read Entire Article









close
Banner iklan disini