Saksi Sebut Anggota BPK Bocorkan Hasil Audit Taspen ke Antonius Kosasih

3 days ago 2

SEORANG karyawan swasta bernama Yannes Mangapul Panjaitan mengaku menjadi perantara pembocoran hasil audit Badan Pemeriksa (BPK) terhadap PT Tabungan dan Simpanan Pensiun (Taspen). Yannes menyampaikan pengakuan itu saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Yannes mengaku menjadi perantara pembocoran hasil audit itu setelah dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku mendapat hasil autid itu dari Anggota VIII BPK Daniel Lumban Tobing. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"(Saya) dikasih Pak Daniel Tobing untuk Pak Kosasih agar dia cek," kata Yannes dalam sidang. 

Yannes juga mengaku pernah diminta oleh Kosasih untuk menjadi perantara pertemuan dengan BPK. Namun Yassen tidak mau mengungkap apa inti pembicaraan yang akan dibahas antara Kosasih dengan anggota BPK.

Menurut Yannes, pertemuan antara Kosasih dengan pihak BPK sempat terjadi sekali pada tahun 2020. Saat itu, kata dia, sedang ada persoalan di Taspen Life yang merupakan anak usaha dari PT Taspen.

JPU juga mempertanyakan latar belakang Yannes sehingga bisa menjadi perantara antara BPK dengan Kosasih. Yannes hanya mengaku sebagai seorang broker saham. 

JPU pun menanyakan soal pernyataan Yannes dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal uang yang dia terima beberapa kali dari Antonius Kosasih dalam bentuk dollar Amerika. Yannes pun mengakui sempat menerima uang tersebut. 

"Saya mengakui saya pernah menerima uang sehingga saya antara tahun 2020 kali ya sampai 2023 itu full sekitar Rp 600-700 juta rupiah pak," kata Yannes.

Daniel Lumban Tobing merupakan Anggota VII BPK periode 2019-2022. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kini masih menjabat sebagai Anggota II BPK. 

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Antonius Kosasih bersama dengan Direktur PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara. Dinukil dari Antara, keduanya diduga merugikan negara sebesar Rp 1 triliun.

Jaksa menduga, kasus ini memperkaya Antonius Kosasih sebesar Rp 28,45 miliar, US$ 127.037, Sin$ 283 ribu, € 10 ribu, 1.470, £ 20, JP¥ 128, HK$ 500, dan 1,26 juta. Sedangkan Ekiawan mendapat US$ 242.390.

Perbuatan melawan hukum keduanya juga disebut-sebut memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta, PT Insight Investment Management Rp 44,21 miliar, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta. Selain itu, memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp 2,46 miliar, Sinar Mas Sekuritas Rp 44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Rp 150 miliar.

Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini sendiri terungkap setelah mantan istri Antonius Kosasih Rina Lauwy melapor ke KPK. Rina melapor ke KPK setelah Antonius meminta dia menampung dana hasil korupsi Taspen tersebut. 

Mutia Yuantisa berkontribusi dalam artikel ini
Read Entire Article









close
Banner iklan disini