TUBAN – Dugaan praktik tambang ilegal di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kembali mengemuka. Meski salah satu pemilik tambang, berinisial TM, telah ditangkap Satreskrim Polres Tuban pada Juli 2025 lalu, aktivitas tambang diduga tetap berjalan seperti biasa.
Informasi penangkapan TM sempat ramai diberitakan sejumlah media lokal. Bahkan, penyidik Satreskrim Polres Tuban sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/166/VII/Res.5.5/2025/Satreskrim tertanggal 8 Juli 2025. Namun hingga kini, janji kepolisian untuk merilis kronologi penangkapan belum juga terealisasi.
Wartawan media ini meninjau langsung ke lokasi tambang di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel. Hasilnya, pemandangan mengejutkan tersaji. Sejumlah truk tambang tampak keluar-masuk jalur menuju country galian, sementara beberapa excavator masih beroperasi mengeruk lahan.
Seorang petani setempat yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa tambang masih berjalan.
“Masih aktif. Di sini ada tambang yang legal, tapi banyak juga yang ilegal. Kalau yang resmi itu PT Pentawira, Kalimantan, sama Sion. Lainnya ya ilegal,” ujarnya kepada Ronggo.id, Selasa (26/8/2025) saat ditemui di lahan perkebunan di desa setempat.
Ia menambahkan, meski sesekali berhenti, tambang-tambang ilegal tersebut biasanya akan kembali beroperasi dengan pola berpindah lokasi.
“Kadang berhenti, tapi terus buka lagi di tempat lain,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Camat Rengel Eko Wardono mengaku hanya mengetahui adanya tiga tambang resmi di Punggulrejo. Soal aktivitas tambang ilegal, ia menyarankan wartawan menghubungi kepala desa.
“Kalau soal izin, yang ada hanya tiga. Untuk yang lain, langsung tanya ke kades setempat saja,” ujar Eko.
Namun saat ditemui di kantornya, Kepala Desa Punggulrejo, Priyo Utomo, enggan menjawab. Bahkan ia sempat membentak wartawan.
“Saya tidak tahu, tidak tahu menahu soal tambang ilegal di sini,” katanya singkat, sambil beralasan sedang fokus pada kegiatan desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, belum memberikan keterangan resmi soal dugaan masih beroperasinya tambang tersebut.
Sementara itu, Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, saat dikonfirmasi hanya mengatakan masih akan mencari data. “Kami perlu mengumpulkan informasi lebih dulu terkait dugaan itu,” singkatnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Bagaimana mungkin tambang yang pemiliknya sudah ditangkap justru masih beroperasi seakan tanpa hambatan?
Kendati aparat telah melakukan penindakan, fakta di lapangan menunjukkan praktik tambang ilegal seperti belum benar-benar terhenti. Situasi ini berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, sekaligus menimbulkan kecurigaan soal lemahnya pengawasan. (Hus/Tgb).