Siswi SMPN Bekasi Korban Pelecehan Guru Trauma hingga Berupaya Lukai Diri

1 day ago 7

BEKASI, KOMPAS.com - NP (14), siswi SMPN di Kota Bekasi mengalami trauma mendalam akibat dilecehkan oleh gurunya berinisial JP (54).

Akibat intelligence yang tak stabil, korban bahkan berupaya menyakiti diri sendiri.

"Korban dengan adanya perbuatan itu merasa syok, kemudian juga belajar kurang (fokus) dan berupaya untuk melukai diri sendiri," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Guru SMPN Bekasi Lecehkan Siswinya 3 Kali di Ruang OSIS

Polisi mengatakan, korban mengalami trauma mendalam setelah dilecehkan oleh pelaku sebanyak tiga kali di ruang OSIS. Pelecehan terakhir terjadi pada 14 Agustus 2025.

"Ini sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut. Jadi tanggal 14 Agustus itu bukan yang pertama, tapi yang ketiga kali," jelas dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Indonesia, dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman adalah UU Nomor 17 Tahun 2016 paling lama 15 tahun penjara," imbuh dia.

Kasus ini mencuat setelah puluhan alumni menggelar demo di depan gerbang SMPN 13 Kota Bekasi pada Senin (25/8/2025) siang.

Baca juga: Polisi Tetapkan Guru SMPN Bekasi Jadi Tersangka Pelecehan Murid

Hal tersebut mereka lakukan karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru berinisial JP terhadap sejumlah siswi.

Para peserta aksi membentangkan spanduk dan menuntut agar kasus tersebut diusut tuntas.

Sehari berikutnya, JP dijemput petugas Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Read Entire Article









close
Banner iklan disini