MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Darmawati, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjagaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Darmawati.
"Menyatakan terdakwa Darmawati secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif ketiga," kata Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan Darmawati. Hakim menyatakan Darmawati tak mendukung programme pemerintah mengenai pemblokiran laman judi daring.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menyatakan Darmawati mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih menjadi ibu dari tiga orang anak yang masih membutuhkan perhatian dan perawatan.
Vonis tersebut sangat rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Darmawati 12 tahun penjara.
Darmawati merupakan istri dari terdakwa kasus penjagaan situs judi online Muhrijan. Dalam sidang pada 9 Juli 2025, Darmawati mengaku mendapat aliran dana haram itu dari suaminya sejak awal 2024.
“Biasanya sih secara cash,” ucap Darmawati.
Jumlah yang ia terima pun tak sedikit. Darmawati mengaku bisa menerima Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar dalam satu bulan. Darmawati mengaku tak tahu alasan suaminya memberi uang dalam bentuk cash.
“Enggak tahu. Suami maunya cash,” ujarnya.
Darmawati mengaku tak tahu soal asal usul uang tersebut. Dia menyatakan hanya mengetahui suaminya sebagai seorang pengusaha ekspor-impor.
Darmawati membeli tiga mobil mewah, yakni Lexus, Fortuner, dan BMW X7. Total nilainya mencapai Rp 5,2 miliar, semua dibayar tunai. Anehnya, saat jaksa bertanya apakah mereka tinggal di rumah sendiri, Darmawati menjawab masih mengontrak.
Muhjiran merupakan satu dari 28 tersangka kasus penjagaan laman judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau yang saat ini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam kasus ini terdapat empat klaster. Klaster pertama merupakan klaster koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus dan Alwin Jabarti Kiemas.
Kemudian klaster para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang jadi terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Kemudian, klaster selanjutnya yakni klaster pengelola agen situs judi daring. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Terakhir adalah klaster TPPU dengan terdakwa Rajo Emirsyah dan Darmawati.