Uang Suap 2 Juta Dolar dalam Dua Koper untuk Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Diserahkan di Kawasan SCBD

1 day ago 1

ARIYANTO Bakri, pengacara pendiri Ariyanto Arnold Law Firm yang menjadi terdakwa dalam kasus penyuapan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng yang melibatkan eks ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menyatakan bahwa dirinya sudah mundur dari operasional firma hukum sejak 2013 dan menyerahkan seluruh urusan kepada istrinya, Marcella Santoso, yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam kesaksiannya, ia menjelsskan soal komunikasi dengan pihak yang diduga perwakilan Wilmar di Singapura. Menurut dia, pihak luar negeri itu sempat menawarkan dana sebesar Rp 20 miliar untuk menyelesaikan perkara. Namun, Wahyu kemudian meminta jumlah itu dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar untuk tiga kasus berbeda.

“Awalnya mereka bilang Rp 20 miliar, tapi Wahyu sampaikan itu per kasus. Jadi full Rp 60 miliar,” kata Aryanto, saat memberikan keterangan di PN Jakarta Pusat.

Transaksi uang itu dilakukan dalam bentuk tunai maupun transfer, termasuk mata uang dolar. Penyerahan uang direncanakan di kawasan SCBD, tepatnya di basement Pacific Place.

Setibanya di lokasi, ia menurunkan dua koper biru bermerek Polo yang berisi uang tunai pecahan 100 dolar Amerika dengan full senilai 2 juta dolar. 

"Terdapat dua kali penyerahan uang dengan jumlah berbeda, namun menegaskan bahwa pengiriman pertama senilai USD 5.000 tidak berkaitan langsung dengan pengurusan keputusan, sementara pengiriman kedua dengan jumlah jauh lebih besar dilakukan dalam kesempatan lain," ujar Ariyanto pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Ariyanto Bakri juga mengungakapkan awal perkenalan dengan wahyu Gunawan seorang Panitera yang dikenal melalui media sosial. Hubungan keduanya berawal hobi bermotor wahyu disebut menawarkan bantuan terkait perkara minyak goreng yang ditangani oleh firma hukumnya. Bahkan, Ariyanto mengaku sempat di fasilitasi bertemu dengan Arif Nuryatama di sebuah lestoran di Kelapa Gading pada 2023.

Kasus suap ini bermula dari vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat terhadap tiga terdakwa korporasi pada 19 Maret 2025. Para terdakwa itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Kejaksaan Agung menduga Muhammad Arif Nuryanta selalu Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, menerima suap sebesar Rp 60 miliar. Besel itu diduga untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. 

Read Entire Article









close
Banner iklan disini