Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dengan tegas menyatakan tidak menginginkan adanya perdamaian dalam kasus kekerasan yang menimpa dr. Faradina Sulistiyani, seorang dokter di RSUD Bakti Darma Husada (BDH) yang diduga dianiaya oleh pasiennya, Norliyanti.
Penegasan Eri Cahyadi ini merespons pernyataan Kuasa Hukum Norliyanti, Taufan, yang berupaya menyelesaikan kasus ini dengan hukuman ringan melalui Restorative Justice (RJ), pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hari Senin (25/8/2025) kemarin.
“Pemkot Surabaya komitmen melindungi dokter sejak kejadian pertama kali itu terjadi, maka saya meminta kasus ini harus dilaporkan secara hukum dan berjalan secara hukum. Itu yang pertama,” kata Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa (26/8/2025).
Menurut Eri, setiap dokter dan tenaga kesehatan di Surabaya memiliki peran penting dalam menyelamatkan nyawa masyarakat. Oleh karena itu, dia tidak ingin ada dokter yang merasa tidak aman dalam perlindungan pemerintah.
“Kami tidak ingin para dokter merasa tidak nyaman, padahal beliau para dokter ini sudah memberikan, menjalankan tugasnya untuk memberikan pelayanan kesehatan dan menyelamatkan nyawa orang di Kota Surabaya,” tegas Eri.
Diberitakan sebelumnya, puluhan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Timur telah menyuarakan tuntutan keadilan bagi korban kekerasan, dr. Faradina Sulistiyani, kepada hakim dan jaksa yang menangani kasus tersebut.
Melalui perwakilan DR. dr. Sutrisno, SpOG.K sebagai Ketua IDI Wilayah Jawa Timur, yang disampaikan oleh dr. Dedi Ismiranto SpPD, MH, SH, Finasim, CIRP, mereka mengecam keras segala bentuk premanisme, khususnya kekerasan dan penganiayaan terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya melayani masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan, IDI Wilayah Jawa Timur mendesak penegakan hukum yang tegas dan tuntas terhadap pelaku kekerasan. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan yang pantas bagi korban dan menciptakan efek jera bagi pelaku serta pihak-pihak lain yang mungkin berniat melakukan hal serupa di masa mendatang.
“Mendorong penegakan hukum secara tegas dan tuntas terhadap pelaku kekerasan/penganiayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku dan pihak-pihak lainnya,” kata dr. Dedi Ismiranto usai persidangan kasus dr Faradina Sulistiyani di PN Surabaya, Senin (25/8/2025).
Sementara itu, meskipun telah memaafkan pelaku secara pribadi, dr. Faradina Sulistiyani selaku korban tetap berharap agar proses hukum dapat terus berlanjut. Sikap ini menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dan menjadi contoh bagi korban lainnya untuk tidak membiarkan tindak kekerasan berlalu begitu saja.
Untuk diketahui, kasus kekerasan menimpa dr Faradina Sulistiyani ini terjadi di Rumah Sakit BDH Surabaya pada hari Jumat, 25 April 2025 lalu, sekitar pukul 10.56 WIB.
Terdakwa Norliyanti sebagai pasien komplain memukul kepala dan punggung dr. Faradina menggunakan sebuah bongkahan semen yang dibawanya dari rumah.
Akibat serangan tersebut, dr. Faradina mengalami luka robek di kepala yang cukup parah hingga harus dijahit. Selain itu, ia juga menderita luka memar di bagian punggungnya. (rma/ian)