Eks Pimpinan KPK Soroti Langkah KPK Periksa Gubernur Kalbar dalam Kasus Jalan Mempawah

1 day ago 1

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2015. Proyek tersebut didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tugas Pembantuan dan ditaksir merugikan negara hingga Rp40 miliar.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang menjabat sebagai Bupati Mempawah pada periode 2009–2018. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam pada Kamis, 21 Agustus 2025. Hingga kini, presumption hukum Ria Norsan masih sebagai saksi.

Selain Ria Norsan, KPK juga memeriksa mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, untuk mendalami alur pengusulan dan pelaksanaan proyek. Pemeriksaan terhadap saksi lain, termasuk pejabat dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR, turut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebut bahwa perkara ini berkaitan dengan proyek jalan yang berlangsung saat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati.

“Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Mempawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, turut menanggapi langkah KPK dalam menangani perkara ini. Ia berharap lembaga antikorupsi tidak ragu menjerat siapapun yang terbukti terlibat, termasuk pejabat aktif.

“Kalau dia dipanggil karena kekuatan buktinya, ya gimana juga. Kan itu ongkos tiket saja sudah berapa bolak-balik,” ujar Saut, Rabu (27/8/2025).

Saut menduga penyidik telah mengantongi bukti awal yang cukup terkait dugaan keterlibatan Ria Norsan.

“Jadi, sahya pikir KPK serius dan KPK sudah melihat bukti kayaknya begitu menurut saya,” katanya.

Ia juga menyoroti penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Ria Norsan sebagai indikasi bahwa KPK telah mengendus peran penting dalam perkara tersebut.

“Nanti tinggal klarifikasi, ditunggu saja, jadi dikawal aja supaya apa yang dimaksud oleh Pak Prabowo, saya kejar (koruptor) sampai ke ujung dunia,” tegasnya.

Baca juga: Mahfud MD Heran Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, dari Driver Ojol Jadi Wamenaker

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Ketiganya yakni Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin selaku Direktur Utama PT Anugerah Bintang Pratama (PT ABP), pihak swasta dalam pelaksanaan proyek.

Modus korupsi yang diduga terjadi meliputi pengaturan proyek dan penggelembungan anggaran. Penggeledahan dilakukan di 16 lokasi berbeda di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada April 2025.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan.

Pihak Ria Norsan belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan maupun dugaan yang disampaikan KPK. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang diperiksa, dan proses hukum masih berjalan.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini