Keluarga Pasien Laporkan Dokter di Lampung ke Polisi Terkait Pungli Rp8 Juta Beli Alat Medis

1 day ago 1

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-  Seorang dokter berinisial BR, yang bertugas di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung dilaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan pungutan liar (pungli) kepada keluarga pasien.

Dokter ASN tersebut dituduh meminta uang Rp8 juta dengan alasan membeli alat medis kebutuhan operasi.

Baca juga: Banyak Praktik Pungli, Menhub Dudy Bakal Bubarkan Jembatan Timbang

Direktur Utama RSUDAM Lampung, dr Imam Ghazali mengungkapkan, pelaporan tersebut merupakan hak dari pihak keluarga pasien.

"Yang jelas, itu adalah hak dari pihak keluarga. Saya selaku pimpinan yang bersangkutan menghormati hal tersebut," ujar Imam saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (27/8/2025).

Imam menambahkan, pihak rumah sakit telah menyerahkan sepenuhnya permasalahan hukum ini kepada kepolisian.

"Kita serahkan sepenuhnya ke APH (aparat penegak hukum)," kata dia.

Pungli Pasien BPJS

BR dilaporkan ke kepolisian oleh keluarga pasien yang terdaftar di BPJS yakni pasangan Sandi Saputra (27) dan Usofie (23), warga Lampung Selatan.

Mereka merasa dirugikan akibat pungutan yang dilakukan dokter tersebut untuk operasi putri mereka, Alesha (6 bulan).

“Ada dua hal yang kita laporkan terkait fakta hukumnya,” kata Supriyanto, perwakilan keluarga pasien, Senin (25/8/2025).

Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penggelapan dan pungutan liar yang dilakukan oleh dokter BR.

Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Cerita 2 Oknum Polisi Demi Sesuap Nasi: Lakukan Pungli dan Jadi Badut

"Ada dugaan tindak pidana pasal 372 KUHPidana dan 363 KUHPidana," ujar Supriyanto.

Selain itu, terus Supriyanto, pihaknya melaporkan tindakan sang dokter yang diduga merayu korban untuk membeli alat medis seharga Rp8 juta.

"Kami melaporkan juga kepada Ditreskrimsus terkait tindak pidana khusus, yakni korupsi," tutur dia lagi.

Menurut dia, meskipun nilainya tidak banyak, yang bersangkutan adalah ASN yang patut diduga telah melakukan pelanggaran pasal 12 huruf E.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini