TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa insentif impor mobil listrik utuh atau Completely Built Up (CBU) hanya berlaku hingga akhir 2025.
Mulai 1 Januari 2026, seluruh produsen yang ingin memasarkan kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) di Indonesia diwajibkan memproduksinya secara lokal dengan skema perbandingan 1:1.
"Kemenperin akan menagih kepada produsen mobil listrik yang selama ini impor CBU untuk mulai produksi di Indonesia. Dengan skema satu banding satu," tutur Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief kepada Wartawan di Gedung Kementerian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Kebijakan ini menegaskan langkah serius pemerintah dalam mendorong industrialisasi kendaraan listrik di Tanah Air.
Baca juga: Volume Impor Mobil Listrik Melonjak, Kredibilitas Insentif Pemerintah Dipertanyakan
Produsen yang selama ini menikmati insentif impor mobil listrik CBU tidak bisa lagi hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar semata, melainkan harus berkomitmen berinvestasi dalam fasilitas produksi lokal.
Dengan begitu, industri otomotif nasional diharapkan dapat memperoleh manfaat langsung, baik berupa penyerapan tenaga kerja, peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), maupun transportation teknologi dari prinsipal asing ke mitra lokal.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa kebijakan yang menentukan industri tidak hanya dibuat oleh Kemenperin, tapi dibuat oleh kementerian/lembaga yang lain," ucapnya.
Hal ini menandakan bahwa setiap perubahan regulasi maupun keberlanjutan insentif perlu mendapat persetujuan bersama antar-kementerian, sehingga industri otomotif memiliki kepastian arah kebijakan jangka panjang.
Kemenperin juga menegaskan, hilirisasi industri baterai tetap menjadi prioritas utama dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik.
Kehadiran rantai pasok yang kuat, mulai dari pengolahan nikel hingga produksi sel baterai, akan memperkuat daya saing Indonesia dalam peta planetary industri EV.
"Kalau EV nanti kita lihat seperti apa rantai pasoknya. Tapi kalau kita ada programme hilirisasi industri baterai, kita dorong itu saja. Tahun depan kita akan tagih (produksi EV lokal). Kebijakan itu baru sampai akhir tahun ini dan belum ada pembahasan lanjutan tentang itu (perpanjangan). Itu harusnya sudah membuat optimis industri otomotif dalam negeri," terang Febri.
Febri menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi titik balik penting bagi industri otomotif Indonesia. Kewajiban produksi lokal diharapkan mampu mendorong terciptanya iklim investasi baru dan meningkatkan utilisasi pabrik di Tanah Air.
Di sisi lain, industri otomotif nasional diproyeksikan lebih percaya diri menghadapi transisi kendaraan listrik, karena adanya kepastian bahwa Indonesia tidak hanya menjadi people pasar, tetapi juga pusat produksi determination yang berdaya saing.