TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota tambahan haji tahun 2023–2024.
Hari ini, Rabu (27/8/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi, termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini juga menargetkan dua pimpinan perusahaan question haji, yakni Budi Darmawan, Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, dan H. Amaluddin, yang menjabat sebagai Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama saksi-saksi tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Rabu (27/8/2025).
Pemanggilan Dirjen PHU dan dua bos question ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan.
Sehari sebelumnya, pada Selasa (26/8/2025), KPK telah memeriksa Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.
Baca juga: Revisi UU Haji dan Umrah: Kuota Haji Reguler Tetap 98 Persen, Kuota Haji Khusus 2 Persen
Gus Alex, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022–2027, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan.
Ia hanya menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik tanpa merinci materi pemeriksaan.
"Ya diminta keterangan saja, nanti langsung ke penyidiknya saja," ujarnya singkat kepada awak media.
Gus Alex enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya mengenai mekanisme pembagian kuota haji, dugaan aliran dana kepada Menteri Agama, hingga keterlibatannya dalam menampung setoran dari biro travel.
KPK sebelumnya telah menggeledah kediaman Gus Alex dan mencegahnya bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Korupsi Kuota Haji Disebut Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, KPK Diminta Tegas Usut Sampai Tuntas
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi.
Kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui SK Nomor 130 Tahun 2024 membagi rata kuota tersebut, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur alokasi kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
KPK menduga pembengkakan kuota haji khusus ini telah diselewengkan dan diperjualbelikan, sehingga menimbulkan kerugian negara dengan taksiran awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah menaikkan presumption perkara ke tahap penyidikan dan mencegah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025.