KY Kini Berwenang Rekam Audio Sidang Tertutup: Kasus Asusila, Cerai hingga Rahasia Negara

1 day ago 1

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Yudisial (KY) kini memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman audio dalam persidangan tertutup, termasuk perkara yang menyangkut kesusilaan, perceraian, anak, hingga rahasia negara dan militer.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Tuaka Was MA No. 7/TUAKA.WAS/PW 1.4/II/2025 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian dari standar operasional pemantauan persidangan.

Langkah ini menandai babak baru dalam pengawasan peradilan, di mana KY tetap dapat menjalankan fungsi kontrol tanpa melanggar privasi atau mengganggu jalannya sidang.

Dalam diskusi kolaboratif yang digelar bersama Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ 3) di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (27/8/2025), Kepala Bagian Pemantauan Persidangan Setjen KY, Niniek Ariyani, menjelaskan bahwa perekaman audio dilakukan hanya untuk kepentingan analisis internal.

“Tim Komisi Yudisial hadir dalam persidangan untuk melakukan perekaman audio dan video pada perkara terbuka. Untuk perkara tertutup, kami hanya melakukan perekaman audio,” ujar Niniek.

Ia menegaskan bahwa KY tidak ingin mengganggu suasana sidang, terutama dalam kasus yang melibatkan saksi korban atau pihak rentan. “Kami ingin semua pihak tetap merasa aman dan nyaman saat persidangan berlangsung,” tambahnya.

Perekaman audio dalam sidang tertutup dilakukan dengan izin resmi dari ketua pengadilan negeri dan ketua majelis hakim yang menangani perkara. KY memastikan bahwa prosedur ini dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan tetap menghormati integritas ruang sidang.

Baca juga: Hakim MK Saldi Isra: Tidak Mustahil Lampu Lalu Lintas Diubah Demi Penyandang Disabilitas Buta Warna

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho, menyambut baik langkah KY, namun menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan proses persidangan. Ia menyebut bahwa dalam perkara kesusilaan dan keluarga, perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat harus menjadi prioritas.

“Saya bukan termasuk yang menolak, saya mengakomodir. Tapi harus ada syarat-syarat tertentu agar apa yang terjadi di dalam persidangan tidak menjadi konsumsi publik,” tegas Albertina.

Ia mengingatkan bahwa meski hakim sudah terbiasa menghadapi perkara tertutup, kehadiran pihak luar tetap harus diatur agar tidak mengganggu tujuan utama sidang tertutup: melindungi privasi dan martabat para pihak.

“Kalau informasi dari sidang tertutup keluar dan jadi konsumsi publik, maka tujuan perlindungan itu sudah tidak tercapai,” pungkasnya.

Dengan kewenangan baru ini, KY diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap etika dan perilaku hakim, tanpa mengorbankan prinsip kerahasiaan yang melekat dalam sidang tertutup.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini