MA Setuju KY Bisa Awasi Persidangan Tertutup, Albertina Ho Ingatkan Soal Kerahasiaan

1 day ago 1

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberikan hak kepada Komisi Yudisial (KY), selaku pengawas eksternal hakim, melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya persidangan, baik yang bersifat terbuka maupun tertutup.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Ketua Kamar Pengawasan (Tuaka Was) MA Nomor 7/TUAKA. WAS/PW 1.4/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang merupakan hasil koordinasi antara KY dan MA.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Albertina Ho mengaku tidak keberatan atas wewenang KY tersebut.

“Mengingat KY sebagai lembaga pengawas eksternal bagi perilaku hakim, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan, maka pada prinsipnya kami tidak keberatan KY melakukan pemantauan langsung di persidangan, baik yang secara terbuka maupun secara tertutup,” ucap Albertina Ho di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Dalam surat itu, MA juga menegaskan kewajiban KY untuk memberitahukan ketua majelis hakim sebelum melakukan pemantauan pada sidang tertutup.

Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga ketertiban sidang sekaligus kewibawaan peradilan.

Albertina menambahkan, pemantauan persidangan juga harus memperhatikan hak-hak pihak berperkara.

Menurutnya, tidak jarang saksi atau korban merasa keberatan jika ada pihak lain yang mengikuti jalannya sidang, terutama dalam sidang tertutup.

“Sehingga kalau menurut pendapat saya, kalau memang kita juga mengakomodasi teman-teman dari KY untuk melakukan pemantauan, tapi juga harus ada syarat-syaratnya,” imbuh dia.

Syarat yang dimaksud, kata Albertina, ialah menjaga hakikat persidangan tertutup, yakni kerahasiaan. Karena itu, hasil pemantauan KY diharapkan tidak menjadi konsumsi publik.

“Kalau lalu sudah keluar menjadi ini (konsumsi publik), berarti tujuan kita untuk melindungi pihak-pihak di dalam sidang tertutup ini sudah tidak tercapai lagi,” katanya.

Baca juga: Albertina Ho Akui Sistem Persidangan di Indonesia Belum Ideal, Tidak Ramah Disabilitas

Sidang tertutup sendiri biasanya dilakukan untuk perkara kesusilaan maupun perkara dengan terdakwa anak. Praktiknya, sidang hanya dihadiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Albertina menegaskan, keputusan memperbolehkan atau tidaknya pemantauan dari pihak eksternal dalam sidang tertutup tetap berada di tangan majelis hakim dengan mempertimbangkan preferensi para pihak, terutama korban.

“Inilah kesulitan hakim itu yang harus dihadapi kadang-kadang di dalam persidangan sehingga aturan-aturan yang sudah ada, yang sudah begitu mendetail mengatur pun di dalam persidangan bisa terjadi perubahan,” pungkasnya.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini