TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Resmob Polrestabes Semarang menangkap pelaku pengintai Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37).
Pengintai adalah orang atau alat yang bertugas melakukan pengamatan secara diam-diam terhadap suatu objek, tempat, atau individu, biasanya untuk tujuan pengawasan, penyelidikan, atau militer.
Pelaku diketahui berinisial RS.
Baca juga: Aktor Intelektual Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ternyata Kerap Gunakan Rambut Palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut.
Kronologis penangkapan berawal saat tim gabungan melakukan penggerebekan rumah RS di Candisari Semarang.
Baca juga: Pesan Terakhir Kacab Bank BUMN Sebelum Diculik: Jejak Digital yang Bisa Bongkar Motif Pembunuhan
Namun pelaku RS melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi.
"Kemudian tim gabungan mengejar pelaku RS ke tempat diduga persembunyiannya di Jalan Handayani, Sendangrejo, Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Tim akhirnya berhasil menangkap RS pada Minggu (24/8/2025) pukul 02.15 WIB.
Ade Ary mengungkap peran RS yakni menyediakan tim pantau yang mengikuti kegiatan korban MIP serta menyiapkan Tim IT.
Selanjutnya RS dibawa ke Subdiit Jatanras Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, polisi menangkap delapan pelaku kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Kedelapan pelaku itu adalah EW alias Eras, AT, RS, RAH, C, DH, YJ dan AA.
AT, RS, dan RAH ditangkap di kawasan Jakarta Pusat sedangkan RW diamankan di sebuah bandara di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk DH, YJ dan AA ditangkap di daerah Solo, Jawa Tengah. Lalu pelaku berinisial C ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Perkembangan terbaru polisi telah menetapkan 15 orang tersangka atas pekara ini.
Baca juga: Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ternyata Pernah Nyaris Maju di Pilkada Pemalang