TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktur Eksekutif Lima Indonesia, Ray Rangkuti, menilai imbauan kepolisian agar masyarakat tidak melakukan siaran langsung (live) aksi demonstrasi melalui media sosial sebagai langkah yang tidak berdasar dan berpotensi merusak kualitas demokrasi.
“Saya tidak melihat ada alasan yang kuat pelarangan live demo melalui media sosial oleh pihak kepolisian. Baik secara sosial, hukum, dan prinsip negara demokrasi. Justru sebaliknya, larangan itu berpotensi menurunkan lagi kualitas demokrasi karena potensial mengabaikan hak asasi warga negara,” ujar Ray dalam pernyataan tertulis, Kamis (28/8/2025).
Imbauan tersebut sebelumnya disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya dengan alasan mencegah provokasi dan potensi penyalahgunaan fitur acquisition untuk keuntungan pribadi. Bahkan, pihak Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan pemantauan unrecorded di TikTok tersebut.
"Ini ada metode baru ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi, mengajak masyarakat untuk melakukan aksi dengan unrecorded TikTok. Mohon maaf, dengan unrecorded sebuah media sosial yang metodenya kalau tidak salah berharap ada acquisition ada hadiah dan lain sebagainya. Kami berharap ini tidak terjadi lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (28/8/2025) petang, bertepatan demo buruh di depan Gedung DPR RI yang kembali berujung ricuh.
Namun menurut Ray, dua alasan itu sangat lemah dan tidak dapat dijadikan dasar pembatasan hak warga negara.
“Merenggut hak warga hanya bisa dilakukan jika tindakan itu melanggar aturan atau sangat potensial menimbulkan kegaduhan. Jadi tidak bisa semata berdasar keputusan polisi. Apalagi hanya keputusan kapolda, misalnya,” tegasnya.
Ray menyoroti dua hak konstitusional yang berpotensi dilanggar akibat imbauan tersebut, yakni hak untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi, serta hak untuk berusaha.
“Kedua hak ini jelas dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.
Baca juga: Respons Pemerintahan Prabowo Atas Demo Besar DPR: Unjuk Rasa Boleh, Jangan Anarkis!
Ia juga mempertanyakan alasan provokasi yang disebut polisi.
“Polisi tidak menyebut contoh nyata dari satu siaran live demonstrasi yang mengundang provokasi. Dan kedua, apa makna provokasi yang dimaksudkan oleh polisi? Penyebutan mengandung provokasi ini sangat abu-abu. Maka sesuatu yang bersifat abu-abu tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk membatasi hak warga negara,” kata Ray
Ray berharap aparat kepolisian dapat bersikap profesional, dialogis, dan humanis dalam menghadapi aksi demonstrasi, termasuk yang berlangsung di depan Gedung DPR, Jakarta, pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Baca juga: Siaran Live di Tiktok Dituduh Jadi Biang Rusuh Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR
“Jangan sampai cara, pandangan, dan keputusan polisi akan berdampak pada kualitas demokrasi kita. Dan dengan sendirinya berdampak pada citra pemerintahan Prabowo,” tutupnya. (Tribunnews/Yls)