TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa wakil menteri (Wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rangkap jabatan adalah kondisi di mana seseorang memegang dua atau lebih posisi atau jabatan sekaligus dalam suatu organisasi, instansi, atau pemerintahan pada waktu yang bersamaan.
Baca juga: MK Sudah Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Sejak 2020: Harusnya Ditindaklanjuti
Prasetyo mengaku telah mendengar putusan tersebut. Pada prinsipnya kata Prasetyo, pemerintah menghormati putusan MK.
"Berkenaan dengan baru saja MK ada keputusan tentang larangan untuk pejabat negara dalam hal ini Wakil Menteri merangkap jabatan, baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, (28/8/2025).
Wakil Menteri adalah pejabat pemerintahan yang ditunjuk oleh Presiden untuk membantu Menteri dalam pelaksanaan tugas-tugas kementerian.
Pemerintah kata Prasetyo akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. Setelah itu, ia akan melakukan koordinasi untuk menyikapi putusan. Termasuk, membicarakannya dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Namun demikian tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut," pungkasnya.
"Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya," pungkasnya.
Sebelumnya putusan larangan Wakil Menteri rangkap jabatan Komisaris ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
Komisaris adalah individu yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk mengawasi jalannya perusahaan dan memberikan nasihat strategis kepada direksi.
“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Breaking News: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa jabatan wakil menteri memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus. Oleh karena itu, rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja.
“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.
“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa.
Ia meminta agar larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri.
Viktor beralasan, pemerintah telah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya dengan tetap menunjuk sejumlah wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.