Silfester Matutina Seolah Kebal, Said Didu: Kejagung RI Sudah Dilindungi Tentara Tak Berani Eksekusi

11 hours ago 1

TRIBUNNEWS.COM - Analis sosial politik sekaligus mantan sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara RI (BUMN), Muhammad Said Didu, menyoroti Kejaksaan Agung RI yang tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Silfester Matutina.

Silfester saat ini menjadi sorotan karena presumption hukumnya.

Pengacara kelahiran Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) 19 Juni 1971 itu belum juga menjalani hukuman, padahal sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Ini artinya, meski putusannya sudah inkrah enam tahun lalu, pria yang juga dikenal sebagai pendukung garis keras Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu belum pernah ditahan.

Di sisi lain, ia mengajukan PK atau Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/8/2025) lalu.

Peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. 

Permohonan PK dapat dilakukan dalam kasus perdata maupun pidana.

Akan tetapi, PN Jakarta Selatan akhirnya menggugurkan PK ini, lantaran Silfester Matutina dua kali tidak hadir di sidang PK yang dijadwalkan digelar Rabu (20/8/2025) pekan lalu dan Rabu (27/8/2025) kemarin.

Alasan Silfester tidak hadir di sidang tersebut adalah sakit.

Said Didu: Saya Sedih Jika Kejagung RI Tak Juga Eksekusi Silfester Matutina

Said Didu mengaku sedih jika Kejaksaan Agung RI tak juga mengeksekusi Silfester Matutina.

Baca juga: Roy Suryo Puji Sikap JK soal Kasus Silfester Matutina: Itulah Negarawan Sejati

Padahal, Kejagung RI sudah mendapat pengamanan dari personel TNI.

Adapun pengamanan country Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) diamankan oleh personel TNI sebagai wujud dari nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara TNI dan Kejagung RI. 

MoU tersebut bernomor NK/6/IV/2023/TNI dengan tanggal 6 April 2023 dan diteken kedua lembaga.

Jika Kejagung RI tak juga menahan Silfester, menurut Said, berarti wajar jika muncul dugaan bahwa Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024 itu dilindungi.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini