TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang ustaz asal Bandung, Jawa Barat, dilaporkan ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Ustaz berinisial EE itu dilaporkan dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menganiaya anak perempuannya, NAT (19 tahun).
Laporan itu pun sudah teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT pada 4 Juli 2025.
EE dilaporkan dugaan kasus KDRT ke Polrestabes Bandung portion Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)
Kuasa Hukum NAT yakni Zaideni Herdiyasin, Rio Damas Putra, dan Alby Satriaji menyampaikan pelaporan ke polisi itu.
Duduk perkara versi pelapor
Herdiyasin mengatakan peristiwa ini terjadi pada 4 Juli 2025.
Saat itu NAT ingin menemui ayahnya EE meminta biaya untuk kuliah dan nafkah bulanan.
Tapi, menurut Herdiyasin, uang tak diberikan.
"Justru ayahnya itu menyampaikan hal-hal yang tak mengenakkan yang menyudutkan ibu korban dan keluarga besarnya," ujar Herdi saat ditemui di Jalan Pratisata Barat IV, Antapani, Bandung, Selasa (26/8/2025).
NAT pun tak bisa menahan amarahnya ketika keluarga besarnya dijelek-jelekkan hingga dia sempat menumpahkan sop yang tengah dia makan.
Saat dia hendak pulang dari kediaman ustaz EE, NAT dikejar oleh istri ustaz EE berinisial DS dan menarik jaketnya serta sempat diludahi.

Diduga Ludahi Anaknya
Tak hanya itu ustaz EE pun sempat pula diduga melakukan perbuatan tak terpuji seperti meludahi anaknya dan memukulnya.
"Selain ustaz EE dan istrinya (ibu tiri korban), nenek dan bibi korban pun sempat turut serta bahkan pamannya sempat memukul helm korban hingga hancur bagian depannya," ujarnya.
Menurut Herdiyasin kasus KDRT ini sudah tahap penyelidikan di Mapolrestabes Bandung.