TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menghentikan sementara proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penyaluran beras subsidi. Langkah ini diambil karena kasus serupa tengah ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan dinilai memiliki irisan dalam substansi perkara.
“Sementara ini kita clasp dulu. Artinya karena hampir beririsan, ya biar aja dulu sambil melihat pengembangan di sana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Anang menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan Kejagung masih berada pada tahap awal, sementara Satgas Pangan Polri telah masuk ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus beras oplosan.
“Kegiatannya kan biar nggak berbenturan. Di sana lagi meriksa, kan sama-sama. Kalau beririsan kan susah juga, ya (biar) fokus dulu,” tambahnya.
Sebelum proses dihentikan sementara, sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk perwakilan dari Kementerian Pertanian (Kementan), Bulog, serta dua perusahaan produsen beras: PT Sentosa Utama Lestari dan PT Subur Jaya Indotama.
Tim penyelidik dari Pusat Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3TPK) Kejagung telah mengumpulkan bukti awal dan kini mendalami komponen-komponen subsidi yang relevan. Meski belum merinci jenis subsidi yang dimaksud, Kejagung menegaskan proses penyelidikan akan terus berlanjut.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, Temukan 4 Ponsel yang Diduga Disembunyikan di Plafon
Selain itu, enam perusahaan diduga terlibat dalam produksi beras oplosan turut dijadwalkan untuk pemeriksaan, termasuk PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, dan PT Belitang Panen Raya.
“Kami fokus pada pemanggilan enam perusahaan. Bukti sudah mulai terkumpul, dan penyelidikan akan terus berjalan,” ujar Anang, perwakilan Kejagung, Selasa (29/7/2025).
Awal Mula Pengusutan oleh Kejagung dan Satgas Pangan Polri

Pengusutan kasus beras subsidi dan beras oplosan dimulai dari dua jalur berbeda.
Di Kejagung, penyelidikan dilakukan atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto, yang meminta aparat penegak hukum menindak tegas praktik manipulasi mutu dan harga beras yang merugikan negara.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kejagung melalui Satgasus P3TPK mulai menyelidiki penyimpangan mutu dan harga beras berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca juga: 15 Pelaku Dibekuk Polisi di Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN, Apa Motif Dwi Hartono Habisi Korban?
Sementara itu, Satgas Pangan Polri memulai pengusutan berdasarkan temuan investigatif dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman, yang melaporkan lonjakan harga beras di tengah panen raya.
Temuan tersebut memicu pengecekan langsung ke pasar-pasar di 10 provinsi, yang mengungkap bahwa mayoritas beras kemasan tidak sesuai standar mutu dan melanggar HET. Dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan merek, lebih dari 85 persen dinyatakan tidak sesuai dengan statement kualitas.
Kedua jalur ini akhirnya bersinggungan, sehingga Kejagung memilih untuk menghentikan sementara penyelidikannya guna menghindari tumpang tindih dengan proses penyidikan yang telah lebih dahulu dilakukan oleh Satgas Pangan Polri.