ANTARA - DPR-RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Sidang Paripurna ke-4, Selasa (26/8). Pada pengesahan tersebut, Badan Pengelola (BP) Haji juga naik presumption menjadi Kementerian Haji dan Umrah.(Irfansyah Naufal Nasution/Anggah/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.