Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae, Perwira Polisi yang Terlibat Insiden Rantis Brimob Tabrak Driver Ojol

3 hours ago 1

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap sosok perwira Brimob Polda Metro Jaya yang berada dalam kendaraan taktis (Rantis) Baraccuda saat insiden yang menewaskan operator ojek online (Ojol) Affan Kurniawan (21) di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Affan Kurniawan meninggal dunia setelah tertabrak dan terlindas Rantis.

Saat kejadian tersebut di dalam Rantis ada 7 anggota Brimob Polda Polda Metro Jaya.

Mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bripka Rohmat, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Saat peristiwa tertabraknya Affan Kurniawan, Rantis Barracuda dikemudikan Bripka Rohmat.

Baca juga: Mengenal Rimueng Mobil Rantis Brimob yang Tewaskan Driver Ojol, Ini Spesifikasi dan Fungsinya

Kemudian posisi Kompol Cosmas Kaju Gae saat kejadian duduk di samping pengemudi.

Sementara Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David duduk di belakang.

Sosok ketujuh anggota Brimob tersebut diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

"Kompol C, Kompol Cosmas Kaju Gae," ujar Asep Edi, di hadapan massa mahasiswa di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Dankor Brimob Berkaca-kaca Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia atas Tewasnya Affan Kurniawan

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Kompol Cosmas diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob.

Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram polres_karawang.

Dari postingan tertanggal 12 April 2025, Kapolres Karawang bersilaturahmi dengan Kompol Cosmas. 

Ia pun diketahui pernah menjadi Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri dan 
Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.

Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.

Terbukti Melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tertabraknya pengemudi Ojol Affan Kurniawan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. 

Read Entire Article









close
Banner iklan disini