5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Cek Syarat dan Biayanya

6 days ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil keliling di lima titik di Jakarta pada Selasa (26/8/2025).

Dikutip dari akun X Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca juga: Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025

Polda Metro Jaya mengingatkan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi lokasi layanan.

Berikut persyaratannya:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Bukti pemeriksaan kesehatan
  • Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan A dan C.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, meski hanya lewat satu hari, pemohon wajib membuat SIM baru di lokasi yang ditentukan kepolisian.

Baca juga: Pembuatan SIM Palsu Terbongkar di Kaltara, Sudah Edarkan 30 Kartu, yang Disita Baru 13

Biaya perpanjangan SIM

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain itu, pemohon juga harus menanggung biaya tambahan, yaitu tes kesehatan dan tes psikologi yang diakses melalui aplikasi Simpel Pol.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Read Entire Article









close
Banner iklan disini