JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar, diperiksa selama hampir sembilan jam oleh penyidik di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, Senin (25/8/2025).
“Ada kurang lebih hampir delapan sampai sembilan jam kami diperiksa. Memang Bang Rismon itu sampai hari ini sudah diperiksa untuk 122 pertanyaan,” jelas Kuasa Hukum Rismon, Ghafur Sangaji, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.
Rismon diperiksa mengenai hasil penelitiannya atas keaslian ijazah Jokowi, termasuk metode analisis yang digunakannya.
Baca juga: Rismon Sianipar Kembali Diperiksa Sebagai Terlapor Kasus Ijazah Jokowi
Karena penjelasan yang disampaikan dinilai cukup rinci dan substansial, pemeriksaan tidak bisa selesai dalam satu hari dan akan dilanjutkan pada Kamis (28/8/2025).
“Karena materi yang beliau sampaikan ini sangat sangat substantif ya, dan sangat berbobot, makanya pemeriksaan enggak cukup dua hari, makanya akan dilanjutkan lagi di hari Kamis,” jelas Ghafur.
Naik sidik
Polda Metro Jaya meningkatkan presumption kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Baca juga: Komisi X Sebut Klarifikasi UGM Jawab Pertanyaan Publik soal Ijazah Jokowi
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!