JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah slope BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), semakin terungkap.
Kuasa hukum para tersangka penculik, Adrianus Agau, membeberkan adanya pembagian peran dalam aksi yang berujung pada kematian korban.
Menurut Adrianus, ada tiga kluster yang terlibat dalam peristiwa ini, yakni pengintai, penculik, dan eksekutor.
Baca juga: Ketika Iming-iming Uang Disebut Menjerumuskan 4 Penculik Kacab Bank BUMN...
“Atas peristiwa pidana ini, ada tiga klaster. Klaster pertama itu setelah kami dapat informasi dari penyidik dan dari intelijen kami, bahwa klaster pengintai, klaster penjemputan paksa, sama eksekutor,” jelas Adrianus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (25/8/2025).
Adrianus menegaskan, kliennya yang terdiri dari RS, AT, RW, dan RAH hanya terlibat dalam proses penjemputan paksa.
Diimingi uang
Empat tersangka tersebut itu disebut menerima pekerjaan karena diiming-imingi uang puluhan juta rupiah.
“Adik-adik kami juga menerima pekerjaan ini karena diiming-imingi sesuatu. Kalau dari informasi yang kami dapat setelah berkomunikasi dengan penyidik itu mereka dijanjikan itu untuk mendapat berapa puluh juta sekianlah,” ujarnya.
Namun, Adrianus tidak menyebut secara rinci jumlah nominal maupun sosok seseorang yang menjanjikan uang itu.
Ia hanya menyebut bahwa kliennya baru menerima uang muka yang nilainya tidak lebih dari Rp 50 juta.
Baca juga: Ketika Iming-iming Uang Disebut Menjerumuskan 4 Penculik Kacab Bank BUMN...
“Baru dikasih DP berapa. Saya tidak bisa memastikan angka DP berapa tapi angkanya tidak lebih dari Rp 50 juta,” ucapnya.
Adrianus menambahkan, uang yang dijanjikan tidak pernah diterima penuh oleh kliennya.
Bahkan, sebagian uang muka yang diberikan sudah disita penyidik.
“Belum, mereka belum membayar full. Tapi sebagian dari uang DP itu ada yang sudah disita dari penyidik,” jelasnya.
Menyerahkan kepada eksekutor
Ia juga mengakui bahwa para tersangka menculik Ilham untuk diantarkan ke Jakarta Timur atas perintah eksekutor berinisial F.
“Adik kami Eras ini diminta untuk menjemput paksa. Di mana pada saat adik kami Eras dan kawan-kawan menjemput di waktu sore dengan cara paksa,” ungkap Adrianus.