Polri Tanggapi Gugatan ke MK Soal Syarat Pendidikan Anggota Minimal S1

1 week ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan dua warga atas nama Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharia, yang memohon agar syarat minimal pendidikan jadi anggota polisi adalah S1.

Polri pun menghormati sikap kepedulian masyarakat terhadap institusi penegak hukum tersebut.

"Harapan masyarakat sangat tinggi terhadap Polri. Apa-apa yang menjadi masukan kemudian menjadi secara konstitusi sudah ditempuh oleh masyarakat. Tentu kembali lagi harapan masyarakat terhadap Polri ini sangat tinggi,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri menyatakan bahwa kritik dan masukan terhadap Polri sangat diterima, dalam rangka menjadikan lembaga penegak hukum yang modern.

"Di antaranya menerima masukan-masukan dan segala menurut kajian-kajian, yang memang ini menjadi tuntutan masyarakat. Artinya semua ada mekanismenya, dan itu menjadi hak konstitusi. Kita tunggu saja,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Leon Maulana Mirza Pasha (Pemohon I) dan Zidane Azharian Kemalpasha (Pemohon II) mengajukan uji materiil Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dilaksanakan pada Rabu, 13 Agustus 2025 di Ruang Sidang Panel MK.

Satgas Pangan Polri masih mendalami kasus dugaan beras oplosan yang sempat diungkap Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan, sekitar 10 produsen beras sudah diperiksa.

Dianggap Belum Matang Emban Tugas Berat

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, disebutkan oleh Leon bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf d menetapkan pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian adalah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat. 

Hal ini menurut Pemohon mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang pendidikan dengan kompetensi substantif yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab. 

Fungsi kepolisian tidak lagi hanya bersifat fisik dan administratif, tetapi juga menuntut penguasaan keilmuan yang bersifat khusus, seperti ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik sebagaimana yang ditemukan dalam Pendidikan Sarjana Strata 1 (S1).

Dalam pandangan para Pemohon, aparat kepolisian merupakan penegak hukum sehingga memerlukan standar akademik yang memadai, seperti catur wangsa penegak hukum lainnya, jika pasal a quo tetap dipertahankan, maka akan bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. 

Sebab, pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan peran Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Sejatinya tamatan SMA tidak buruk, tetapi masih belum matang untuk mengemban tugas berat karena pendidikan saat SMA hanya berfokus pada kewarganegaraan, lembaga negara, budi pekerti. Sehingga belum mempelajari lebih dalam soal perbandingan hukum, hak konstitusional, analisis delik pidana dan sebagainya.

"Artinya persyaratan pendidikan minimal SMA, sulit untuk memastikan kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas kepolisian yang begitu kompleks,” jelas Ratu Eka Shaira selaku kuasa hukum para Pemohon.

Peran Polisi Tak HanyaUrusan Hukum

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihat Hakim Panel mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk melihat kembali alasan persyaratan minimal S1 yang dikatakan akan mampu menghapus kekhawatiran para Pemohon.

"Pastikan ini, apakah hal ini menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya? Dan pada petitum apakah jika makna yang diminta itu ada, hal itu berpotensi membuat pasal tersebut berubah sama sekali, jadi liat contoh putusan MK sebelumnya,” terang Ridwan.

Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikam nasihat tentang peran polisi tak hanya bidang hukum, sehingga perlu untuk kembali membaca dengan cermat Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. 

"Ada kepolisian yang bertugas sebagai penegak hukum, tetapi ada juga sebagai penyidik dan penyidikan, jadi di sini belum ada kualifikasinya. Apakah di sini semua polisi itu harus sarjana atau yang hanya terkait dengan penegakan hukum saja. Jadi pertajam lagi permohonan ini,” jelas Arsul.

Kemudian Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan para Pemohon harus memperhatikan kedudukan hukum (legal standing).

"Jika ada syarat SMA dan Anda sekarang mau sarjana, jika takut persaingan bagaimana membangun legal standing-nya. Itu sesuatu yang harus dicari logika kuat untuk membenarkannya, kecuali norma itu menybabkan Saudara tidak bisa mendaftar menjadi polisi, kalau tak bisa menguraikan kausalitasnya bagaimana legal standing Anda pada permohonan ini,” saran Saldi.

Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya Selasa, 26 Agustus 2025 ke Kepaniteraan MK. 

Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini